Kalteng Today – Kapuas, – Panitia Khusus(Pansus),III DPRD Kapuas menggodok status Peraturan Bupati (perbup) Kapuas nomor 46 terkait Protokol Kesehatan (prokes) menjadi Produk hukum daerah.
Ketua Pansus III H Darwandie mengatakan,peningkatan status Raperda Protokol Kesehatan dan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebelumnya berbentuk Peraturan Bupati(Perbub).
“Tugas kami di Pansus III hanya menaikan Peraturan Bupati menjadi produk hukum daerah baik protokol kesehatan covid 19 dan Pelayanan publik,”ucap ketua Pansus III H Darwandie di ruang rapat gabungan komisi,Selasa(18/5/2021).
Legislator PPP itu menjelaskan,dua buah raperda yang di godok di pansus III bersama Organisasi Perangkat Daerah diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD),dan Dinas Kesehatan serta Biro hukum Setda Kapuas.
Kalau untuk Protokol Kesehatan selama ini dalam penerapan masih lemah karena masih berbentuk Peraturan Bupati.Sehingga perlu dilakukan penguatan terhadap instrumen pendukung menjadi Peraturan Daerah(Perda).Karena penegakan protokol kesehatan dilapangan oleh satuan tugas percepatan penanganan covid 19 terhadap masyarakat belum begitu kuat terutama dari aspek pemberian sanksi administrasi mau pun sanksi sosial.
“Kalau sudah menjadi Peraturan Daerah tentu penerapan terhadap disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat lebih kuat dan jelas karena disana ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar prokes covid 19,”terangnya.
Dia berharap dengan Perda protokol kesehatan nanti pada penerapan dilapangan akan meningkatkan disiplin dan budaya masyarakat taat terhadap hukum.Namun ada hal penting yang harus di cermati karean produk hukum daerah ini bersifat peraturan yang terus berubah ubah sesuai dengan perkembaangan situasi dan kondisi daerah.
Tetapi yang perlu di perhatikan sanksi administrasi dan sanksi sosial membuat masyarakat akan taat untuk disiplin Prokes,menggunakan masker,mencuci tangan mengunakan sabun,menghindari kerumunan,mengumpulkan orang banyak,mobilisasi dan interaksi.
“Hanya saja kita perlu pengayaan paramerter untuk penegakan hukumnya,yang dimaksud dengan kerumunan itu seperti apa karena disana ada sanksi administrasi berupa uang,imbuhnya.
Baca juga : Pemkab Kapuas Berikan Stimulan Kelistrikan
Ditambahkan Darwandie,perda protokol kesehatan covid 19 akan diterapkan bagi elemen masyarakat,pelaku usaha dan pengelola tempat hiburan bagaimana ketentuan yang harus di patuhi jaga jarak berapa meter,kemudian kapasitas yang biasanya 1000 orang harus 50 persen yang yang benar benar dipahami.
“Kalau unsur barometer didalam Perda prokes 19 tidak jelas maka akan di khwatirkan,tetapi kami pastikan produk hukum daerah ini sudah dicermati dan ditelaah sehingga bersifat humanis saat diberlakukan yang terpenting masyarakat siapa untuk hidup new normal,”pungkasnya.[Djim KT]














Discussion about this post