Selain itu, KUHP baru juga memberikan variasi sanksi yang lebih relevan terhadap korporasi, seperti pidana denda, pencabutan izin usaha, pembayaran ganti rugi, hingga pembubaran korporasi. Sanksi tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya memenjarakan individu tertentu, sebab korporasi sebagai badan usaha dapat merasakan dampak langsung dari hukuman yang dijatuhkan.
Namun demikian, penerapan KUHP baru juga tidak lepas dari tantangan. Penegakan hukum terhadap korporasi membutuhkan kemampuan khusus dari aparat penegak hukum karena kejahatan korporasi umumnya bersifat kompleks dan melibatkan transaksi keuangan yang rumit. Selain itu, masih terdapat kemungkinan adanya intervensi kepentingan ekonomi dan politik dalam penanganan kasus korporasi besar.
Baca Juga : Korporasi, Kekuasaan, dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Perspektif KUHP Tahun 2023
Meski demikian, kehadiran KUHP baru tetap menjadi langkah maju dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pembaruan ini menunjukkan bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan bentuk-bentuk kejahatan modern. Korporasi yang memperoleh keuntungan dari aktivitas bisnis juga harus bertanggung jawab apabila tindakannya merugikan masyarakat, negara, maupun lingkungan hidup.
Pada akhirnya, perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru memperlihatkan adanya perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. KUHP lama cenderung berorientasi pada pelaku individu, sedangkan KUHP baru mulai mengakomodasi realitas kejahatan modern dengan menempatkan korporasi sebagai pihak yang dapat dipidana. Dengan penerapan yang konsisten dan profesional, pengaturan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan serta meningkatkan tanggung jawab sosial dunia usaha di Indonesia. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya














Discussion about this post