Oleh: Shilfi Maurina S.H
Perkembangan dunia usaha dan ekonomi modern telah membawa perubahan besar terhadap bentuk-bentuk kejahatan di Indonesia. Jika dahulu tindak pidana lebih identik dengan pelaku individu, kini korporasi juga dapat menjadi aktor utama dalam berbagai kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, hingga pencemaran lingkungan. Dalam konteks inilah, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sangat penting, khususnya terkait pengaturan tindak pidana korporasi.
KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial Belanda pada dasarnya belum memberikan pengaturan yang jelas mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana. KUHP lama lebih menitikberatkan pada pertanggungjawaban individu. Akibatnya, ketika suatu perusahaan melakukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum sering mengalami kesulitan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, hanya pengurus atau pegawai tertentu yang diproses secara pidana, sedangkan korporasi sebagai pihak yang memperoleh keuntungan justru sulit dijangkau oleh hukum.
Baca Juga : Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa KUHP lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kejahatan modern. Kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa karena dilakukan secara terorganisasi, melibatkan struktur perusahaan, dan sering kali berdampak luas terhadap masyarakat. Misalnya, pencemaran lingkungan oleh perusahaan dapat merusak kesehatan masyarakat dalam jangka panjang, sedangkan praktik korupsi korporasi dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berbeda dengan KUHP lama, KUHP baru membawa perubahan yang lebih progresif. Salah satu langkah penting adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan pengaturan ini, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi atau apabila perusahaan membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.
Menurut pandangan penulis, pengaturan dalam KUHP baru merupakan bentuk kemajuan hukum yang patut diapresiasi. Negara tidak lagi hanya fokus menghukum individu, tetapi juga berupaya menjerat entitas bisnis yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan. Hal ini penting karena dalam praktiknya, banyak tindak pidana dilakukan atas dasar kebijakan perusahaan, bukan semata-mata kehendak pribadi pegawai.














Discussion about this post