Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi

by Redaksi
12/05/2026
A A
Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi

Shilfi Maurina S.H

Oleh: Shilfi Maurina S.H

Perkembangan dunia usaha dan ekonomi modern telah membawa perubahan besar terhadap bentuk-bentuk kejahatan di Indonesia. Jika dahulu tindak pidana lebih identik dengan pelaku individu, kini korporasi juga dapat menjadi aktor utama dalam berbagai kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, hingga pencemaran lingkungan. Dalam konteks inilah, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sangat penting, khususnya terkait pengaturan tindak pidana korporasi.

KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial Belanda pada dasarnya belum memberikan pengaturan yang jelas mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana. KUHP lama lebih menitikberatkan pada pertanggungjawaban individu. Akibatnya, ketika suatu perusahaan melakukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum sering mengalami kesulitan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, hanya pengurus atau pegawai tertentu yang diproses secara pidana, sedangkan korporasi sebagai pihak yang memperoleh keuntungan justru sulit dijangkau oleh hukum.

Baca Juga : Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa KUHP lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kejahatan modern. Kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa karena dilakukan secara terorganisasi, melibatkan struktur perusahaan, dan sering kali berdampak luas terhadap masyarakat. Misalnya, pencemaran lingkungan oleh perusahaan dapat merusak kesehatan masyarakat dalam jangka panjang, sedangkan praktik korupsi korporasi dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berbeda dengan KUHP lama, KUHP baru membawa perubahan yang lebih progresif. Salah satu langkah penting adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan pengaturan ini, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi atau apabila perusahaan membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.

Menurut pandangan penulis, pengaturan dalam KUHP baru merupakan bentuk kemajuan hukum yang patut diapresiasi. Negara tidak lagi hanya fokus menghukum individu, tetapi juga berupaya menjerat entitas bisnis yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan. Hal ini penting karena dalam praktiknya, banyak tindak pidana dilakukan atas dasar kebijakan perusahaan, bukan semata-mata kehendak pribadi pegawai.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HukumKUHPTindak Pidana

Baca Juga

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

14/05/2026

...

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026

...

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026

...

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

12/05/2026

...

Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru: Solusi Penegakan Hukum atau Sekadar Simbol Reformasi?

Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru

12/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Negeri dalam Kebun : Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Alas Hak dan Perlawanan Warga Sebabi
Berita

Negeri dalam Kebun : Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Alas Hak dan Perlawanan Warga Sebabi

16/06/2026
Di Hadapan Hakim PTUN, Fahri Bachmid Kupas Dasar Konstitusional Pencabutan Status PLK
Berita

Di Hadapan Hakim PTUN, Fahri Bachmid Kupas Dasar Konstitusional Pencabutan Status PLK

15/06/2026
Nggak Harus Nunggu Jutaan Followers! Begini Cara Gen Z Daerah Cuan Jadi Micro-Influencer
Gaya Hidup

Nggak Harus Nunggu Jutaan Followers! Begini Cara Gen Z Daerah Cuan Jadi Micro-Influencer

14/06/2026
Sengketa Dana Koperasi KSSM Rp900 Juta Masuk Penyidikan, Ketua Koperasi Serahkan Dokumen Keuangan
Berita

Sengketa Dana Koperasi KSSM Rp900 Juta Masuk Penyidikan, Ketua Koperasi Serahkan Dokumen Keuangan

13/06/2026
Trending di Netflix Global! Ini 7 Fakta Menarik Series Korea 'Teach You A Lesson' yang Lagi Viral
Hiburan

Trending di Netflix Global! Ini 7 Fakta Menarik Series Korea ‘Teach You A Lesson’ yang Lagi Viral

13/06/2026
Pemuda, Mahasiswa, dan UMKM Bersatu, Bazar Kotim 2026 Dongkrak Produk Lokal
Berita

Pemuda, Mahasiswa, dan UMKM Bersatu, Bazar Kotim 2026 Dongkrak Produk Lokal

12/06/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.