kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Ruas jalan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menghubungkan empat kecamatan yakni wilayah Kecamatan Damang Batu Miri Manasa sedang dilaksanakan proyek multiyear. Namun di Kecamatan Tewah ke Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) diruas tersebut ada beberapa titik yang mengalami kerusakan dan itu butuh perbaikan.
Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi selaku Wakil Komisi II mengatakan pihaknya bersama dinas terkait, telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas anggaran perbaikan di ruas jalan penghubung Kahut dan Tewah yang mengalami kerusakan.
“Memang beberapa waktu lalu kita, telah laksanakan RDP dengan dinas terkait, dan sudah kita sampaikan terkait kerusakan itu, mudahan di tahun 2022, dana anggaran dari plot dari dana DAK sekitar Rp 10 miliar, untuk perbaikan jalan Tewah ke Kahut dan itu harus terealisasi,” ucap Evandi Juang, Kamis (13/1).
Menurut, politisi dari Partai Nasdem ini menyebutkan, terkait dana perbaikan yang sudah dianggarkan tersebut, harapnya, semoga di tahun 2022 ini, tidak ada perubahan. Karena, dana yang sudah dianggarkan itu bersumber dari dana pusat ya.
“Perbaikan itu khusus untuk jalan Tewah ke Kahut, yang jangka panjangnya yakni perbaikan dari dana DAK yang ada sekitar Rp 10 miliar dari dana pusat,” terangnya.
Baca juga : DPRD Gumas Sebut, Sembako dan BBM Jadi Terhambat Akibat Angkutan PBS
Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa, dan Damang Batu ini mengharapkan, program dinas terkait didalam jangka pendek ini. Harus bisa memaksimalkan perbaikan-perbaikan oleh perusahan besar swasta (PBS) yakni bidang perkebunan yang berinvestasi di daerah tersebut.
Baca juga : DPRD Gumas Minta Pemprov Kalteng Tindak PBS Tidak Sesuai AMDAL
“Di jangka pendek ini, harus ada perbaikan jalan dari PBS, seperti PT KAP yang selalu memperbaiki jalan ini, walaupun tidak maksimal dan akan tetapi sesuai standar dari DPU dan mereka PBS ini wajib memperbaiki itu,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post