kaltengtoday.com, Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DSPMD) setempat, menyepakati akan membentuk aturan agar gaji perangkat desa bisa dibayarkan perbulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemecahan permasalahan desa antara Komisi I dan DSPMD beberapa waktu yang lalu.
“Kami sepakat pada Tahun 2022 ini, gaji kepala desa dan para perangkat desa ini akan dibayar perbulan,” ucap Raden kepada Kalteng Today, Senin (14/2/2022).
Baca Juga : DPRD Hulu Sungai Selatan Mengunjungi DPRD Barsel Bahas Pembinaan UMKM
Dikatakan pria yang akrab disapa Haji Alex ini, dalam waktu dekat DPRD dan DSPMD akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa perbulan.
Nantinya pihak DPRD akan melakukan study banding ke Kabupaten Barito Timur untuk melihat Peraturan Daerah disana.
“Bartim kan bisa dibayar perbulan, kita minta di Barsel juga bisa dibayarkan perbulan,” tandasnya.
Baca Juga : DPRD Barsel Agendakan RDP dengan SOPD
Ia yakin, dengan gaji mereka dibayarkan per bulan, maka akan memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintahan desa itu sendiri.
“Karena tidak terbebani lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bisa terealisasi dengan gaji yang dibayarkan perbulan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post