Ia mengatakan pihaknya masih akan menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan pada persidangan mendatang, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara lain yang menurutnya memiliki hubungan dengan objek sengketa.
Dua Pendekatan Hukum Berbeda
Tahap pembuktian surat memperlihatkan adanya dua pendekatan hukum yang berbeda.
PT BAP membangun argumentasinya melalui legalitas perusahaan dan rangkaian perizinan yang dimiliki sebagai dasar kepentingan atas lahan yang disengketakan.
Sebaliknya, pihak tergugat tidak berfokus pada status tanah, melainkan pada legalitas pihak yang digugat. Menurut mereka, Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD hadir dalam konflik sebagai pejabat publik sehingga gugatan terhadap mereka dinilai tidak tepat secara hukum.
Benturan dua konstruksi hukum tersebut selanjutnya akan diuji melalui seluruh rangkaian pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Sidang Dilanjutkan 8 Juli
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juli 2026 dengan agenda melanjutkan pembuktian surat.
Baik PT BAP maupun pihak tergugat masih akan menambah alat bukti untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
“Sidang hari ini berjalan lancar. Minggu depan kami akan menambah lagi bukti surat,” ujar Sapriyadi.
Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi tahap penting untuk melihat arah pembuktian kedua belah pihak, termasuk kemungkinan diajukannya dokumen-dokumen yang belum disampaikan pada persidangan pertama. [Red]














Discussion about this post