Menurut Sapriyadi, berdasarkan daftar bukti yang diterima pihaknya, pemberitaan media juga dimasukkan oleh penggugat sebagai bagian dari alat bukti surat dalam perkara tersebut.
“Kami melihat dalam daftar bukti yang diajukan penggugat terdapat pemberitaan media yang dijadikan sebagai bagian dari alat bukti surat,” katanya.
KaltengToday telah meminta konfirmasi kepada kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office, Mikhael TP Sigalingging, mengenai tujuan pengajuan pemberitaan media sebagai alat bukti, substansi 14 dokumen yang diajukan, serta tanggapan perusahaan terhadap dalil error in persona yang diajukan pihak tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Dari daftar alat bukti tersebut, terdapat satu dokumen yang belum muncul dalam agenda pembuktian kali ini, yakni Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 17 yang sebelumnya disebut PT BAP dalam dokumen replik sebagai dasar hak atas tanah.
Dalam replik tertanggal 3 Juni 2026, perusahaan menyebut HGU tersebut diterbitkan pada 18 Maret 2008 dengan luas sekitar 20.152,79 hektare yang berada di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.
Belum diajukannya HGU pada tahap pembuktian ini tidak berarti dokumen tersebut tidak akan digunakan, mengingat para pihak masih diberikan kesempatan menambah alat bukti pada sidang berikutnya.
Tiga SK Menjadi Dasar Pembelaan Tergugat
Berbeda dengan penggugat yang menitikberatkan pembuktian pada legalitas operasional perusahaan, pihak tergugat memilih membangun pembelaan melalui status hukum para pihak yang digugat.
Tiga alat bukti yang diajukan masing-masing berupa Surat Keputusan pengangkatan Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang peresmian Parimus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2024–2029, serta Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Dematius sebagai Kepala Desa Sebabi.
Baca Juga : Seribu SKT, Rp40 Miliar, dan Jejak Panjang Sengketa Sebabi
Anotasi pada ketiga dokumen tersebut menjelaskan bahwa para tergugat hadir dalam penanganan konflik lahan sebagai pejabat publik yang menjalankan kewenangan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial.
Sapriyadi menegaskan ketiga dokumen tersebut menjadi dasar pembelaan bahwa gugatan yang diajukan PT BAP salah sasaran.
“Kami tetap menyampaikan bahwa gugatan ini error in persona, salah orang, salah gugat. Keberadaan mereka di lokasi itu adalah sebagai pejabat, bukan sebagai pemilik lahan,” tegasnya.














Discussion about this post