Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan gugatan perdata senilai Rp104 miliar antara PT Binasawit Abadipratama (BAP) dan tiga tokoh Desa Sebabi memasuki babak penting. Dalam sidang pembuktian surat di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (1/7/2026), kedua belah pihak mulai membuka strategi hukumnya melalui dokumen-dokumen yang diajukan kepada majelis hakim.
Baca Juga : Negeri dalam Kebun : Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Alas Hak dan Perlawanan Warga Sebabi
PT BAP menyerahkan 14 alat bukti surat berkode P-1 hingga P-14. Sementara pihak tergugat yang terdiri dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius mengawali pembuktian dengan tiga alat bukti berkode T.I-1 sampai T.III-1.
Meski jumlah alat bukti yang diajukan berbeda cukup jauh, kedua belah pihak sama-sama memastikan pembuktian belum selesai. Sidang lanjutan pada 8 Juli 2026 akan kembali diisi dengan penambahan dokumen dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mengatakan sidang kali ini merupakan tahap awal pembuktian surat.
“Hari ini penggugat mengajukan empat belas bukti surat. Kami baru menyerahkan tiga bukti awal berupa SK Damang, SK anggota DPRD, dan SK Kepala Desa. Minggu depan kami masih akan menambah alat bukti surat,” ujarnya kepada KaltengToday, usai persidangan.
Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt telah bergulir sejak April 2026. Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan berlanjut pada tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga kini memasuki pembuktian surat yang akan menjadi dasar pemeriksaan perkara sebelum agenda saksi.
PT BAP menggugat ketiga tokoh tersebut dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai sekitar Rp104 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas penguasaan lahan seluas 50,38 hektare.
Sebaliknya, para tergugat sejak awal menolak dalil tersebut. Mereka menilai gugatan salah sasaran (error in persona) karena ketiganya hadir dalam konflik agraria sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan berdasarkan jabatan, bukan sebagai pemilik ataupun penguasa lahan.
PT BAP Bangun Pembuktian Lewat Dokumen Legalitas
Keempat belas alat bukti yang diajukan PT BAP memperlihatkan pola pembuktian yang bertumpu pada legalitas perusahaan dan administrasi usaha perkebunan.
Dokumen yang diajukan meliputi akta pendirian perseroan beserta perubahan susunan pemegang saham, persetujuan prinsip usaha perkebunan, izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), sejumlah keputusan pelepasan kawasan hutan, permohonan pelepasan kawasan hutan tambahan, dokumentasi lapangan, peta batas wilayah perkebunan, hingga tangkapan layar pemberitaan media.














Discussion about this post