kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menekankan, sebagai bentuk perwujudan negara demokrasi Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang diadakan lima tahun sekali. Terdapat lembaga, kelompok maupun panitia yang telah diatur dalam undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu. Salah satu panitia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu yaitu PPS yang bertugas pada program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.
“Personel ad hoc yang akan bekerja sebanyak 6209 orang. Terdiri dari badan ad hoc kecamatan dan desa kelurahan serta 5139 di tingkat KPPS. Dengan asumsi TPS sekarang sebanyak 571 TPS,” katanya, Senin (30/1/2023).
Baca Juga : Dewan Mura Harapkan Semua PPS Mampu Menjalankan Tugas dengan Baik
Menurutnya, tugas PPS yang utama yaitu menyelenggarakan semua tahapan program dan jadwal pemilu tanpa adanya hambatan. Panitia pemungutan suara (PPS) adalah panitia yang menyelenggarakan pemilu dalam tingkatan kelurahan atau desa dan dibentuk oleh KPU Kabupaten Katingan.
Selain bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dengan lancar, maka kewajiban anggota PPS untuk memahami tugas dan kewajiban PPS yang nanti harus dipahami. Tahapan pemilu 2024 akan berlangsung setelah dilaunching mulai tahapan pemilu pada 14 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga : Perangkat Daerah Wajib Mendukung Tugas PPS dan KPPS
“Hal yang paling dekat ini adalah pelantikan pantarlih untuk setiap TPS. Sebagai informasi awal, TPS reguler di seluruh Kabupaten Katingan sebanyak 571 TPS,” sebutnya.
Saat ini juga sedang berlangsung, verifikasi administrasi dukungan calon anggota legislatif yang nantinya akan dilakukan ferivikasi faktual. Sehingga, kemungkinan besar melibatkan PPS dan PPK nantinya. [Red]
Discussion about this post