Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya kini sudah dapat dipastikan akan melakukan pemberlakukan Pembatasan Sosial Kota Humanis (PSKH).
Hal tersebut ditegaskan dalam sebuah forum bersama dengan para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) beberapa waktu lalu, dengan mengharapkan di tataran masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Karenakan kita sudah sampai pada tahap RT/RW, kita berharap bahwa ini akan menjadi gerakan yang masiv dan warga masyarakatlah yang ikut bertanggungjawab didalamnya itu,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani kepada awak media belum lama ini.
Dirinya melanjutkan, PSKH ini dirasa akan lebih ketat dibandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah selesai dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Ini disebabkan pelaksanaan penyekatan dan pembatasan tersebut dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dan tentunya melalui pihak RT/RW setempat.
“Makanya, itu hal yang sedang dipacu oleh Pemkot sekarang. Sekarang Peraturan Walikotanya masih digodok, akan tetapi sebelumnya ada diskusi dengan Kadis Perindag, dengan ini kita tetap ada pemberlakukan jam malam, tetapi diperpanjang waktu bukanya sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha, setelah itu tutup semua,” jelasnya.
Saat disinggung terkait sangsi atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar, terlebih para pelaku usaha, dirinya menyampaikan bahwa semua tergantung dari pihak RT/RW masing-masing.
Jadi terkait dengan pemberlakuan sangsi ini diserahkan ke masing-masing kelurahan, dengan acuan Perwali yang akan segera rampung.
“Kelurahan menyusun SOP mereka masing-masing, jadi atas kesepakatan mereka sendiri dengan RT-RT, maka ini adalah kesepakatan warga masyarakat, karena kesepakatan warga masyarakat inikan lebih tinggi sebenarnya dari pada peraturan yang lain-lainnya,” tuturnya.
Baca Juga: Tiga Daerah Ini Wajib Tunjukan Surat Sehat Bila Hendak Masuk Palangka Raya
Terkait dengan mulai berlakunya PSKH tersebut menurut dia hanya tinggal menunggu Perwali dan diperkirakan dalam waktu dua sampai 3 hari kedepan. Akan tetapi sementara Perwali selesai digodok, pengetatan tetap dilaksanakan.
“Karena masih ada tim patroli, tim sosialisasi yang ada di gugus kota ini sendiri kami tetap jalan, seperti yang ada di bundaran besar itu, terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan BPBD itu sendiri ada, dengan aktivitas pagi apel di bundaran besar dan jam 20.00 WIB pun apel juga untuk keliling,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post