kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri berinisial AY (50) dan FN (46), yang dilakukan oleh tersangka FA (26), di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (8/11/2022).
Rekonstruksi tersebut berjalan dengan sebanyak 25 adegan, dimulai pada saat tersangka bertemu dengan korban pada sore harinya, hingga adegan tersangka mengeksekusi korban di malam harinya.
Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Kejari Palangka Raya, R. Alif Ardi Darmawan mengatakan, dalam rekonstruksi kali ini tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Baca Juga :Â Â Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Palangkaraya Segera Digelar
“Pasal yang didakwakan tetap kita sesuai dengan berkas perkara, yakni pembunuhan berencana dan ada juga penganiayaan yang menimbulkan kematian dan pembunuhan biasa,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai melakukan rekonstruksi.
Kemudian hasil rekonstruksi kali ini, akan dicocokkan dengan berkas perkara yang nantinya akan menjadi petunjuk dalam proses selanjutnya.
“Untuk motifnya dendam dan ada niat dari pelaku, jadi unsur pembunuhan berencana sudah masuk,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan pra-rekonstruksi terkait pembunuhan keji yang dilakukan oleh FA (26), pada Minggu (9/10/2022) lalu.
Tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng atau biasa disebut dengan Tim Macan Kalteng, di kediamannya yang terletak di Jalan Strawberry, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu (8/10/2022) siang lalu.
Baca Juga : Â Polisi Cari Motif Lain Dibalik Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya
Pelaku diringkus akibat telah melakukan pembunuhan sadis terhadap pasutri AY (50) dan FN (46), dengan motif dendam, pada Jumat 23 September 2022 lalu.[Red]
Discussion about this post