kaltengtoday.com, Palangka Raya – Apresiasi terhadap keluarnya Peraturan Presiden (Pepres) nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara datang dari berbagai pihak, seperti dari Anggota DPRD Kalteng, Natalia, ST.
Pihaknya mengungkapkan, hal ini tentu memberikan angin segar bagi masyarakat dalam rangka memudahkan kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya mineral non – logam.
Dirinya menerangkan ,, Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya pertambangan mineral non – logam sudah sewajarnya dikelola oleh daerah, sehingga daerah bisa merasakan langsung dampak positif dari pengelolaan perizinan terutama dan segi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini seluruh perizinan pertambangan dikelola oleh pemerintah pusat, mulai dari yang besar hingga yang kecil. Sehingga keberadaan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentunya memberikan angin segar bagi masyarakat dan pemerintah daerah khususnya di Bumi Tambun Bungai,” katanya kepada awak media, Senin (18/4).
Baca Juga : DPRD Kalteng Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi Kontribusi Pajak Air Permukaan
Srikandi Partai Hanura Kalteng ini memaparkan, selain untuk mengelola langsung IUP dalam rangka meningkatkan PAD melalui pajak perizinan, termasuk memudahkan masyarakat untuk mengurus izin tersebut tanpa harus datang ke pusat.
Pihaknya juga mengungkapkan, apabila perizinan belum dikeluarkan tentunya pertambangan tidak bisa beroperasional terutama pertambangan mineral non – logam seperti bagi pertambangan rakyat maupun Galian C.
“Sedangkan masyarakat juga perlu menyambung hidup dari operasional pertambangan. Oleh karena itu, IUP yang tergolong kecil sangat tidak efisien apabila ditangani oleh pusat, mengingat yang mengajukan izin tentunya tidak cuma dari Kalteng, tetapi dari 34 Provinsi di Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut pandangan pihaknya dikeluarkan Perpres nomor 55 tahun 2022 dianggap sudah tepat mengingat hal tersebut mampu meringankan beban pemerintah pusat khususunya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perihal menangani ribuan bahkan jutaan pengajuan IUP mineral non – logam dari daerah.
Baca Juga : Ketua DPRD Kalteng Minta Pengerjaan Akses Jalan Nasional Segera Rampung Sebelum Lebaran
“Bayangkan saja, ada puluhan ribu bahkan jutaan pengajuan IUP dari seluruh Indonesia yang diajukan ke pemerintah pusat. Sehingga wajar apabila pemerintah pusat kewalahan menghadapinya,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga menegaskan keberadaan Perpres 55 tahun 2022 tentunya menjadi solusi untuk meringankan beban pemerintah pusat dengan mengembalikan kewenangan pemberian IUP ke daerah dan kita sangat mengapresiasi kebijakan tersebut,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post