kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Penyusunan naskah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah dilakukan, setelah dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Drs Hermon, M.Si yang berlangsung di Aula Baplitbangda Mura, Selasa (27/9/2202).
Sekda Mura menjelaskan bahwa dengan adanya rapat koordinasi dan sosialisasi perihal penyusunan naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat menindaklanjuti turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berarti wilayah adat bukan lagi hutan negara.
Baca Juga : Â Bupati Dan DAD Mura Kunjungi Rumah Betang Putusibau Dalam Rangka Kaji Banding
Kemudian, berdasarkan Permendagri tentang pedoman perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, di tingkat provinsi juga diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Oleh karena itu, dalam penyusunan Raperda tersebut diperlukan adanya usulan dan masukan dari seluruh pihak eksekutif sendiri, legislatif hingga tingkat Kecamatan dan Desa agar dapat terselesaikan sebaik-baiknya menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) masyarakat hukum adat di Murung Raya.
“Perda ini sangat dinanti – nanti oleh masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak yang dimilikinya yaitu wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda adat serta kelembagaan atau sistem pemerintahan,” ucap Hermon.
Baca Juga : Â DPRD Mura Sambut Baik Penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat
Ia juga menambahkan, dengan adanya kerjasama yang sebaik mungkin antara eksekutif dan legislatif serta banyak pihak lainnya yang terlibat dalam penyusunan Perda tersebut dapat memberikan usulan masukan untuk memperkaya naskah.
“Saya harap semuanya dapat memberikan masukan dan usulan, Karena dalam Perda MHA yang kita buat ini akan bersifat jangka panjang bahkan permanen harapan seluruh ambil bagian menyusun aturan baku aturan pemerintah selaras dengan aturan adat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post