Kalteng Today – Kuala Kurun, – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta Rencana Peraturan Bupati (Raperbup) supaya dipercepat terkait peraturan ini dibuat untuk mengurangi terjadinya tindak kekerasan dan diskriminasi kepada perempuan dan anak wilayah setempat.
“Kita ingin penyusunan raperbup ini dipercepat. Dengan adanya perbup tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah ini akan bisa lebih ditingkatkan lagi,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Rabu (3/3).
Menurut legislator dari Dapil I ini menuturkan, dengan percepatan penyusunan raperbup ini dilakukan, agar nantinya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), demi menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dan anak.
“Kehadiran perbup ini nanti dapat melindungi perempuan dan anak, dari berbagai bentuk kekerasan, baik itu fisik maupun emosional atau psikologis, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih saja terjadi,” terang dia.
Dijelaskan politisi dari partai Golkar ini menambahkan, apabila Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut sudah ditetapkan, maka diharapkan seluruh pihak, khususnya Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, harus segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
”Kami berharap nantinya Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak hanya sekedar disosialisasikan, akan tetapi juga harus diterapkan,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
Baca Juga : DPRD Gunung Mas Setuju Adanya Tenaga P3K Guru
Sementara itu, Asisten II Setda Gumas Richard F Lunjo menegaskan, intinya saat penyusunan raperbup, yang paling penting itu bukan memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana segala ketentuan dalam peraturan itu benar-benar ditegakkan dalam kehidupan bersama.
“Wilayah kita ini memiliki tingkat permasalahan yang semakin meningkat dan beragam. Begitu juga dengan kejadian di masyarakat dan lingkungan sekolah, seperti penganiayaan, pelecehan seksual, tindak kriminal kekerasan fisik, dan psikis terhadap perempuan maupun anak,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post