kaltengtoday.com, – Kapuas, – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menyatakan penyintas atau pernah terinfeksi positif Covid-19 bisa menerima suntikan vaksinasi setelah dinyatakan sembuh setelah satu bulan setelah dilakukan SWAB negatif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi,SKM,MM.,melalui Kabid P2PM dr Tonun Irawati Panjaitan,MM.,menyampaikan,sesuai dengan Surat Ederan HK.02.01/I/2524/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.Sebelumnya penyitas Covid-19 diperbolehkan menerima vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
“Sekarang penyintas atau pernah terinfeksi positif Covid-19 bisa menerima suntikan vaksinasi setelah dinyatakan sembuh setelah satu bulan,”ungkap Kabid P2PM dr Tonun Irawati Panjaitan,Senin(4/10/2021).
Tonun sapaan akrabnya mengatakan pasien penyitas Covid-19 dinyatakan sembuh harus menunjukan surat SWAB negatif,baru bisa merima suntikan vaksinasi.Sesuai dengan surat tanggal 29 September 2021 Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ditanda tangani dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Baca juga : Meskipun Kasus Paparan Covid – 19 Menurun, Legislator Ini Tetap Anjurkan Taat Prokes
“Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca juga : Dampak Pandemi Covid-19 Sejumlah Kegiatan Tertunda
Sebelumnya untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
“Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,”ujarnya.[Djim KT]
Discussion about this post