Kaltengtoday.com, Sampit – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai sekitar Rp80 miliar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan. Selain dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik, lamanya penanganan perkara juga disebut berpotensi menambah beban keuangan negara karena sumber daya penegakan hukum terus digunakan selama proses penyidikan berlangsung.
Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar Rp40 miliar serta dana hibah bidang keagamaan sekitar Rp40 miliar. Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pengamat hukum M.Gumarang menilai pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran negara. Menurutnya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Negara mengalokasikan anggaran yang besar untuk pemberantasan korupsi melalui kepolisian, kejaksaan, KPK hingga lembaga peradilan. Karena itu, setiap proses penegakan hukum juga harus memperhatikan efektivitas, kepastian, dan akuntabilitas,” ujarnya, kepada kaltengtoday.com, Sabtu 4 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah diawali dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam praktiknya, sprindik dapat diterbitkan terlebih dahulu untuk menetapkan adanya dugaan peristiwa pidana, sementara penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengarah kepada pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Gumarang menilai pengaturan dalam KUHAP yang baru membuka kemungkinan penggunaan sprindik umum sebelum adanya penetapan tersangka. Di satu sisi, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian. Namun di sisi lain, menurutnya, apabila proses berlangsung terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas, kondisi itu dapat memunculkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga : Vonis Dibacakan, Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar Kompak Pikir-Pikir
“Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan ruang ketidakjelasan. Masyarakat tentu menunggu kepastian, sementara pihak-pihak yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi juga dapat dibayangi spekulasi mengenai status hukumnya,” katanya.
Ia juga menyoroti konsekuensi dari sisi penggunaan anggaran negara. Menurutnya, semakin panjang proses penyidikan tanpa kepastian arah penyelesaian, maka semakin besar pula biaya operasional penegakan hukum yang harus ditanggung negara.
“Mungkin pemborosan anggaran bukan merupakan tindak pidana korupsi, tetapi apabila proses hukum berlangsung tanpa kejelasan dalam waktu yang panjang, tetap saja menjadi tambahan beban bagi negara karena sumber daya terus digunakan,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian penanganan dinilai penting, baik apabila perkara berlanjut hingga penetapan tersangka maupun apabila hasil penyidikan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi kebutuhan semua pihak agar tidak terus menimbulkan polemik dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Jangan sampai proses berjalan sangat lama sehingga publik kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi,” pungkasnya.














Discussion about this post