“Padahal, PT. IM melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa maupun kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas,” bebernya.
Ia mengungkapkan, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. IM untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Lalu, pihaknya menduga akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT.IM tersebut negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun.
Baca Juga : Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025, Kejati Kalteng Adakan Bansos dan Anjangsana
“Belum lagi, dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. IM melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebelumnya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. turut menambahkan bahwa saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU.
“Termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset–asset milik PT. IM,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post