Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan terhadap Kantor CV. Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalteng, Kamis (18/9/2025).
Hal ini dilaksanakan setelah sebelumnya menyita Pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri (IM) yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas pada hari Rabu, 17 September 2025 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH. MH. menyampaikan, dalam pengolahan tersebut, Penyidik menyasar di ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja dan ruang arsip.
Baca Juga : Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Mineral
Dari kantor tersebut, Penyidik mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Penyidik Kejati Kalteng meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/ eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT. IM sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 ke Tahap Penyidikan.
“Bahwa PT. IM mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada Tahun 2020,” katanya Dodik, Kamis (18/9/2025).
Lalu, ia menyampaikan bahwa, dalam melakukan penjualan PT. IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM.














Discussion about this post