Kasus ini berangkat dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotim dengan Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim Tahun 2024. Berdasarkan dokumen tersebut, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun dalam perjalanan penggunaan anggaran, penyidik menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan Pilkada. Dugaan inilah yang kini sedang ditelusuri lebih dalam oleh penyidik dan auditor.
Saat ini, Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara. Tahapan tersebut dinilai menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan konstruksi hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Menanti Kepastian Hukum: Menurut Perjalanan Kasus Dana Hibah KPU Kotawaringin Timur
Jika diperhatikan lebih jauh, pemeriksaan di kantor KPU Kotim hari itu bukan sekadar pencarian dokumen. Ia menyerupai upaya membuka lapisan-lapisan yang selama ini tertutup rapat oleh rutinitas birokrasi. Setiap map yang dibuka bukan hanya berisi angka dan tanda tangan, tetapi juga kemungkinan tentang siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan semuanya.
Di balik meja kerja yang tampak biasa, penyidik tampaknya sedang merangkai potongan-potongan cerita anggaran yang selama ini tersebar dalam laporan, kuitansi, hingga arsip pertanggungjawaban. Dan seperti bara dalam sekam, perkara ini perlahan mulai menunjukkan panasnya sendiri.
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, langkah penyidik yang kini masuk hingga ke ruang-ruang internal kantor KPU Kotim menunjukkan bahwa penanganan kasus tersebut telah bergerak jauh melampaui pemeriksaan administratif biasa. [Red]














Discussion about this post