Kaltengtoday.com, Sampit – Senin pagi, 11 Mei 2026, suasana di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur tidak berjalan seperti hari-hari biasa. Ruangan yang biasanya dipenuhi ritme administratif pemilu berubah menjadi arena klarifikasi panjang. Lemari arsip dibuka, dokumen diturunkan dari rak, dan meja kerja pegawai mendadak menjadi titik pemeriksaan.
Di tengah aktivitas itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama auditor terlihat bergerak dari satu ruangan ke ruangan lain. Mereka memeriksa dokumen, mencocokkan keterangan, hingga mendalami administrasi penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang kini tengah menjadi sorotan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Kasus KPU Kotim Masih Menunggu Hasil Audit, Kejati Kalteng Minta Publik Bersabar
Dari dokumentasi yang diterima media ini, tampak sejumlah pegawai KPU Kotim mendampingi proses pemeriksaan. Ada yang menunjuk dokumen di atas meja penyidik, ada pula yang membongkar tumpukan arsip dari bawah meja dan lemari penyimpanan. Di salah satu ruangan, beberapa pegawai terlihat jongkok di lantai sambil memilah map dan berkas, seakan sedang mencari serpihan fakta yang tercecer di antara ribuan lembar administrasi.
Kondisi kantor pun terasa berbeda. Printer terus menyala, map-map kuning diletakkan terbuka di atas meja, sementara percakapan berlangsung dalam nada pelan namun serius. Di sudut ruangan, auditor terlihat memeriksa dokumen satu demi satu dengan ketelitian tinggi. Tidak ada kegaduhan, tetapi suasananya menyerupai ruang operasi: sunyi, penuh konsentrasi, dan setiap detail diperhatikan.
Dalam siaran pers resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PR-18/O.2.3/Kph/05/2026, dijelaskan bahwa penyidik mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Kejati Kalteng menilai proses klarifikasi tersebut penting agar dugaan penyimpangan dapat dibuat semakin terang, sekaligus mempercepat penentuan pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum.














Discussion about this post