kaltengtoday.com, Kasongan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penata ruang di Aula Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR Christian Rain mengatakan, edukasi ini menyangkut latar belakang pelaksanaan kebijakan provinsi Kalimantan Tengah dalam revisi peraturan daerah RTRW Provinsi dan penyelesaian revisi atau peninjauan kembali Perda Nomor 04 Tahun 2019 Kabupaten Katingan.
Baca Juga : Â Usai Banjir, Dinas PUPRHub Kabupaten Katingan Perbaiki Jalan Berlubang
” Mengacu pada peraturan PP Nomor 43 Tahun 2021 terkait penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan dan atau hak atas tanah dan Permenkom yang ingin mengawasi peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ketidaksesuaian batas daerah dan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan, ” Ungkapnya, Selasa (22/11/2022).
Dengan demikian, harus ada dasar pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) berdasarkan Peraturan ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Sehingga, pemanfaatan ruang dapat diperhatikan dalam optimalisasi untuk daerah.
Selain itu, terkait kawasan sungai yang dijadikan pemukiman untuk tidak ditambah lagi. Kemudian, ruang terbatas harus ditata kelola dengan baik.
Baca Juga : Â Soal Pembangunan Jalan ke Katingan Kuala, Ini Kata Sakariyas
” Maka, saya minta lintas sektor harus berperan aktif dalam penata ruang kawasan hutan, izin dan hak atas tanah. Semoga melalui pertemuan ini, dapat menambah pemahaman untuk bersiap merevisi RTRWP Kabupaten Katingan yang akan dilaksanakan tahun depan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post