kaltengtoday.com, – Kasongan – Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan GH Edwar Doddy menyebutkan, bantuan hibah untuk partai politik belum bisa diserahakan. Alasannya, masih perlu menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“ Saya harap semua fraksi agar bersabar. Terkait anggaran hibah kepada partai sudah dalam tahap proses, sehingga peruntukkannya dapat digunakan sebagaimanamestinya dan sesuai aturan hukum,” Ungkapnya, Minggu (1/5/2022).
Baca juga : Bupati Katingan Minta Hati-Hati Gunakan Dana Desa
Menurutnya, apabila sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalteng, tentunya dana hibah ini bisa diserahkan kepada seluruh partai politik yang memiliki kursi perwakilan dilegislatif. Sebab, bantuan hibah ini sudah dianggarkan atau dialokasikan dari sumber APBD Kabupaten.
“Apabila ketentuan dan persetujuannya sudah dilakukan. Instansi teknis bakal menyerahkannya melalui berita cara dan dapat disalurkan kepada rekening parpol masing-masing,” Sebutnya.
Baca juga : Bupati Katingan Minta Antisipasi Kelangkaan Barang
Mantan Sekretaris Dewan ini menyampaikan, ada 10 parpol yang mendapatkan bantuan hibah. Ketentuannya, bantuan ini dibagikan kepada parpol yang memiliki kadernya yang duduk di kursi legislatif setempat.
“ Terkait besaran dana hibah yang didapat itu mengacu pada perolehan suara dan jumlah kursi legislatif dari parpol. Bahkan, ditahun anggaran ini, dana hibah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post