Kalteng Today – Kapuas, – Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 wajib menerapkan aturan protokol kesehatan covid 19 disetiap tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo menyampaikan, pihaknya ada tambahan tugas di masa pandemi Covid 19 bukan saja mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ( pilkada ) Kalimantan Tengah ,tetapi penerapan protokol kesehatan covid 19 juga menjadi tugas Bawaslu.
“Setiap tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur wajib menerapkan protokol kesehatan covid 19 karena itu merupakan tugas tambahan Bawaslu di masa pandemi Covid 19,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo usai rapat kesiapan Pilkada di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kapuas Jalan Pemuda Km 3,Senin(13/7/2020).
Ia menjelaskan,tugas tambahan pengawasan covid 19 ini,berdasarkan Perpu no 2 tahun 2020 dan PKPU no 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pemilihan disamping tugas pokok Bawaslu,dipengawasan,penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Bawaslu berhak mengingatkan penyelenggara Pilkada dan pemilih harus wajib menjalankan standar protokol kesehatan covid 19 sampai terpenuhi baru kegiatan bisa berkanjut”ungkapnya.
Ia berharap, di masa pandemi covid 19 penyelengara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan masyarakat diberikan kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan dan tingkat partisipasi masyarakat meningkat sesuai target 77,5 persen.
Baca Juga:Â Panas Dingin Menunggu Rekom DPP Untuk Pilkada Kotim 2020
“Permasalahan sekarang ada rasa ketakutan masyarakat sendiri untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara(TPS),apakah disiapkan Alat Pelindung Diri(APD) batal menggunakan hak pilih,” Imbuhnya.
“Pada prinsipnya Bawaslu jaga gak pilih. jadi hal yang sunah membatalkan hal wajib,tidak pake masker kita suruh pulang nanti ini menjadi PR KPU,”timpalnya. [Djim-KT]














Discussion about this post