Kalteng Today – Kuala Kurun, – Penyelenggara ad hoc Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2020 di Kabupaten Gunung Mas diaktifkan kembali, setelah sebelumnya sempat diberhentikan sementara karena pandemi COVID-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gumas Walman Tristianto saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin (15/6/2020), mengatakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah diaktifkan kembali.
“Panwascam dan PKD sempat diberhentikan sementara karena terjadi pandemi COVID-19. Namun dengan telah keluarnya tahapan Pilkada 2020, maka Paswascam dan PKD diaktifkan kembali,” ucap Walman.
Secara keseluruhan, Panwascam di Kabupaten Gumas berjumlah 36 orang, dengan rincian satu kecamatan terdiri dari tiga orang. Sedangkan PKD berjumlah 127 orang, sesuai dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di kabupaten itu.
Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Gumas tidak menemui adanya anggota Panwascam dan PKD di kabupaten itu yang mengundurkan diri. Diapun berharap ke depan seluruh Panwascam dan PKD dapat bertugas dengan baik.
Ketua KPU Gumas Stepenson mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK),sekretariat PPK, dan panitia pemungutan suara se-kabupaten itu.
Dia menjelaskan, di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau jumlah PPK adalah sebanyak 60 orang, sekretariat PPK sebanyak 36 orang, dan PPS sebanyak 361 orang.
“Untuk sekretariat PPS sebenarnya sudah terbentuk, namun tidak sempat keluar surat keputusan (SK) karena pandemi COVID-19. Jadi saat ini tinggal kami keluarkan SKnya saja,” bebernya.
Baca Juga: Pemkab Gumas Gelar Rapid Tes Massal Tahap Kedua
KPU Kabupaten Gumas juga sedang menginventarisasi penyelenggara ad hoc yang mengundurkan diri. Sejauh ini sudah ada beberapa yang menyampaikan ingin mengundurkan diri karena pindah tugas.
“Akan kami inventarisasi, selanjutnya kami bahas secara khusus. Jika ada yang mengundurkan diri maka akan segera diangkat pergantian antar waktu supayatahapan tetap berjalan baik,” demikian Stepenson. [Jek-KT]
Discussion about this post