Kalteng Today – Kapuas, – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kapuas melakukan penyekapan dengan membangun posko di perbatasan Kalteng – Kalsel untuk menekan penularan covid 19 saat mudik lebaran.
Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan bahwa pemerintah Daerah bersama TNI-Polri dan tokoh agama dari Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB) Kapuas sudah menandatangani deklarasi meniadakan mudik sebagai komitmen bersama melakukan pencegahan terhadap penularan covid 19.Dimana Kabupaten Kapuas merupakan daerah perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan pintu gerbang masuk ke Kalteng.
“Dengan membangun pos penyekatan di perbatasan Kalsel-Kalteng di Kecamatan Kapuas Timur sebagai bukti komitmen Pemerintah TNI-Polri dan seluruh elemen tokoh agama dan masyarakat meniadakan mudik lebaran,”kata Sekda Kapuas Septedy,Kamis(29/4/2021).
Septedy menyampaikan,pembangunan pos sekat di perbatasan nanti melibatkan personil dari Pemerintah Daerah diantaranya Dinas Perhubungan,Satpol PP,Dinas Kesehatan dan BPBD serta TNI-Polri yang masuk dalam satuan tugas penanganan dan pencegahan covid 19 Kabupaten Kapuas.
“Perlu diwaspadai saat ini Banjarmasin ditemukan varian baru dari covid 19 sehingga perbatasan harus diperketat dan warga dari luar Kalteng tidak menunjukan surat rapid antigen maupun PCR harus disuruh putar balik,”terangnya.
Baca Juga : Posko Perbatasan Kalteng-Kalsel di Kabupaten Kapuas Mulai Diperketat
Ia menambahkan,terkecuali angkutan logistik pangan diperbolehkan untuk masuk mengingat kebutuhan pangan Kalteng sebahagian dari Kalsel.Maka diberikan kelonggaran tetapi bagi angkutan manusia harus diperiksa baik masuk keluar dari Kalteng ke Kalsel dan sebaliknya selama memiliki KTP Kalteng.Namun harus dilengkapi dokumen lengkap dan kalau ada perjalanan dinas luar kota bagi ASN harus ada surat keterangan Kepala Dinas maupun warga ada yang sakit atau mendesak.
“Saya tegaskan ASN tidak diperbolehkan mudik atau pun perjalanan keluar kota kecuali keperluan mendesak,”pungkasnya.[Djim KT]














Discussion about this post