Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Peristiwa penyegelan pabrik oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) baru-baru ini di Kalteng, memicu reaksi banyak pihak termasuk Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang. Menurut Teras Narang, terlebih karena peristiwa ini terjadi saat pemerintah sendiri mengakui banyak investasi terganggu dan pengusaha pun mengeluh akibat ormas yang mengusik mereka.
Baca Juga :Â Pj Sekda Kota Palangka Raya Minta ASN Pahami Manajemen Resiko Keamanan Informasi
“Dalam soal ini, kita semua perlu memahami betul bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu 2/2017 yang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, telah memberi definisi dengan jelas,” katanya kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Maka jelas pula semua ormas di republik ini termasuk di Kalteng, berhak terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan. Namun jangan lupa, partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI itu, mesti berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan bahwa setiap warga negara untuk juga taat hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, ia menuturkan, setiap warga negara baik secara individu maupun tergabung dalam ormas, wajib taat hukum dan tidak dapat bertindak menurut kehendak dan pandangannya sendiri.
“Tapi dengan mekanisme hukum, dapat menyalurkan aspirasinya kepada pemerintahan daerah, untuk ditindaklanjuti bilamana mereka merasa ada yang mesti dibenahi,” tuturnya.
“Saya juga secara khusus meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta aparatur hukum, untuk tidak abai dengan situasi yang terjadi di Kalteng. Sebab polanya terjadi pula di berbagai daerah dan provinsi lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga :Â Ini Kata Teras Narang Soal Perjalanan Panjang Transformasi GKE Hingga Injak Usia 186 Tahun
Selain itu, keamanan dan ketertiban nasional mesti ditegakkan dengan koridor hukum yang ada. Pelanggaran-pelanggaran di industri pun mesti ditindak oleh aparat hukum yang diberi kuasa oleh negara, sehingga jangan sampai polemik tentang keberadaan ormas merugikan kepentingan semua.
“Seluruh ormas di Kalteng saya ajak untuk bersama-sama membangun daerah serta negara kita dan mengupayakan kebaikan bersama, dengan turut menumbuhkan kesadaran serta ketaatan hukum secara bersama pula. Juga tanpa mengabaikan semangat kebersamaan dalam falsafah huma betang kita,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post