kaltengtoday.com, Sampit – Dalam rangka memenuhi data administrasi kependudukan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bukti kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto dengan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim (Agus Tripurna Tangkasiang, Selasa 21 Februari 2023.
Baca Juga : Â Disdukcapil Kotim Sambut Baik Kerjasama dengan Lapas Sampit
Penandatanganan PKS yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Disdukcapil ini berisikan tentang Pemutakhiran dan Validasi Nomor Induk Kependudukan (NJK) serta Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit yang belum memilikinya.
Menurut Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyono, bahwa sinergitas dan kerja sama ini sangat penting kami lakukan dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam rangka keakuratan data kependudukan dari semua WBP.
“Apalagi pada 2024 akan diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang mana dibutuhkan keakuratan data seluruh masyarakat tak terkecuali para WBP,”jelasnya, Rabu 23 Februari 2023.
Baca Juga : Â Penghuni Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Dirazia
“Kami harus segera memperoleh keakuratan KTP dengan dilakukannya pemutakhiran dan validasi KTP para WBP agar kedepannya tidak terjadi kendala dalam rangka terpenuhi salah satu haknya berupa menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan umum dan hak-hak lainnya selaku warga negara” tutupnya. [Red]
BalasTeruskan
Discussion about this post