Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi maraknya aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai Wilayah Indonesia, Ketua SETARA Institute, Hendardi menjelaskan, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia, oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati.
Hal ini disampaikan oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam komentar pressnya pada hari Selasa, (13/10) yang mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama memahami Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial harus menjadi prioritas bersama.
Akan tetapi dikatakannya, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.
“Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta melakukan penindakan, tentunya tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan,” kata Hendardi.
Menurut Hendardi, aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia sejak pada tanggal 5-7 Oktober 2020, semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.
“Peristiwa awal Oktober tersebut menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict entrepreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” tuturnya.
Selain itu, penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan.
“Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel, selain itu percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas yang dapat mengganggu ketertiban sosial di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga :Â 1,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Kalteng: Peredaran Sabu di Perkebunan Dan Pertambangan Menghawatirkan
Hendardi juga menambahkan, Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan , yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan Undang-Undang tersebut. [Red]
Discussion about this post