Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resort (Polres) Pulang Pisau, AKP., M. Syafuan Nor, mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor, agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Reupublik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor,” jelas M. Syafuan Minggu (25/10/2020).
Lanjutnya, dasar hukum penerbitan SIM terdiri dari UU RI Nomor 27 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 81 Ayat 4(b), Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM, Pasal 34 s/d Pasal 37, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/YAN.1.1/2020 Tentang Jurkah Persyaratan Penerbitan SIM Melalui Pemeriksaan Jasmani dan Rohani.
“Mulai tanggal 12 Oktober 2020 bagi pemohon SIM A dan SIM C, pemohon baru, dan perpanjangan agar wajib melengkapi syarat lulus tes Psikologi,” tandasnya.
Dikatakannya pula, agar masyarakat mengikuti aturan dengan tertib dalam pembuatan SIM baru, jika seandainya gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, coba lagi dan lagi karena ujian-ujian baik itu praktik maupun ujian teori dibuat agar pemohon layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya.
“Masyarakat wajib memiliki SIM saat berkendara, jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, maka harus membuat SIM baru, usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis,” jelasnya.
Baca Juga :Â Tak Sampai Sehari, Polres Pulang Pisau Ungkap 3 Kasus Narkoba
Ditambahkannya, bahwa intinya sekarang masyarakat sekarang yang ingin membuat SIM, bukan hanya melampirkan surat berbadan sehat saja namun juga melampirkan hasil Tes Psikologi di tempat yang menyediakan Tes Psikotest untuk syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM. [Denny-KT]
Discussion about this post