Kalteng Today – Palangka Raya, – Kurang dari 24 jam tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku jambret berinisial BM (23) di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.
Pelaku ini yang menyebabkan korbannya mengalami luka parah dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta rupiah (Kalteng today, 13/6/2020)
Aksi penjabretan ini dialami oleh seorang ibu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Kota Palangka Raya bernama Pinali Vine (52) saat dirinya sedang berkendara untuk berbelanja.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku.
“Pelaku kita tangkap setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 24 jam dan saat itu pelaku sedang berada di jalan Mahir Mahar dekat sebuah karaoke” kata Todoan Agung saat menggelar press rilis di RS Bhayangkara, Minggu (14/6/2020) malam.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap beserta beberapa barang bukti hasil rampasannya terhadap korbanya.
Baca Juga: Terjatuh Akibat Di Jambret, Wanita ini Harus Kehilangan Uang Rp 4 Juta
“Awal kejadian penjambretan itu ketika korbannya sedang mengendarai sepeda motor jenis Revo menuju arah Jalan Hiu Putih. Ketika ingin belok menuju Jalan Hiu Putih, korban di pepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan mengambil dompet korban yang berada di jepitan depan sepeda motornya” ungkap Kasat Reskrim.
Asapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor yang digunakan pelaku Jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam KH 6884 YA, Sisa uang hasil rampasan Rp 400 ribu, ATM, KTP, Baju kaos dan dompet milik korban.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kita kenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post