kaltengtoday.com, – Kasongan– Satlantas Polres Katingan dengan LLAJ melakukan pengawasan Kendaraan ODOL. Keduanya siap dalam pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan Odol atau Overload dan Over Dimension.
” Hal ini dapat diartikan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, ” Ungkapnya Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, Satlantas Polres Katingan secara tegas melakukan pengawasan pelanggaran kasat mata sebagai antisipasi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Katingan.
Ia mengatakan, digelarnya sinergitas tersebut untuk meningkatkan sinergistas antara pemangku kepentingan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Katingan.
” Juga disepakati, bersama Bagian Perhubungan Kabupaten Katingan melalui Kasi LLAJ Agustri Suryadinata, bahwa akan dilakukan penindakan terhadap kendaraan odol di wilayah hukum Polres Katingan, ” Sebutnya
Maka, hal ini hasil yang dicapai dalam kesepakatan bersama Perhubungan Kabupaten Katingan, rencana penertiban dan penindakannya akan menggunakan sarana prasarana berupa timbangan portable yang dimiliki kantor penguji kendaraan bermotor milik Perhubungan Kabupaten Katingan.
Baca juga : Harga Minyak Goreng di Pasaran Kabupaten Katingan Masih Tinggi
Pihaknya saat ini tengah mengingatkan larangan Odol, melalui media sosial maupun media online dan nantinya akan ada penindakan kepada pelanggar berupa tilang. Pelanggaran terhadap over dimensi diatur pada pasal 227 dan overloading pasal 307 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Musrembang Kabupaten Pulang Pisau Dimulai Dari Kahayan Hilir
“Edukasi terkait larangan odol penting dilaksanakan guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Katingan,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post