Kalteng Today – Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRB) bersama pemerintah Kecamatan Mandau Telawang sosialisasi pajak retribusi daerah kepada warga untuk berkontribusi membayar pajak sarang burung walet
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah dan retrebusi daerah di kecamatan Mandau Talawang, pada selasa 25 Mei 2021 lalu di Kantor Kecamatan Mandau Telawang yang dihadiri Camat Mandau Telawang Mujiono bersama tim dari BPPRD dimana peserta perwakilan dari 200 pengusaha budidaya sarang burung walet bersedia membayar pajak walet setiap tahun kepada Pemerintah Daerah.
Camat Mandau Telawang Mujiono mengatakan dengan diberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga setempat sebagai kelompok budidaya sarang burung walet terkait Pajak Daerah dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah warga bersepakat untuk membayar pajak walet.
“Tentu saya Apresiasi niat baik warga Mandau Telawang yang berkontribusi membangun daerah Kabupaten Kapuas dengan membayar pajak sarang walet,”ucap Camat Mandau Telawang Mujiono saat dihubungi, Senin(31/5/2021).
Mujiono menyampaikan,hasil kesepakatan rapat yang d hadiri oleh perwakilan dari 10 desa yaitu untuk pengusaha sarang burung walet di Kecamatan Mandau Telawang sepakat untuk membayar pajak sarang burung walet tahun 2021.
Baca Juga : Penyandang Disabilitas di Kapuas Diberikan Motivasi
Untuk diketahui pengusaha walet yang ada di Kecamatan Mandau Telawang 200 orang setelah dilakukan pendataan.
“Kami sebagai pemerintah Kecamatan Mandau Talawang juga sangat berterimakasih kepada BPPRD Kapuas karena turun langsung melakukan sosialisasi pajak walet, karena sebelumnya ini memang belum berjalan,”tutupnya.[Djim KT]
Discussion about this post