Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Kalteng Masa Bakti 2021-2026, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (10/9/2021).
Sebanyak 19 orang Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Kalteng Masa Bakti 2021-2026 yang dikukuhkan di antaranya Ketua Umum Guntur Talajan.
“Saya menyambut baik acara pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti Tahun 2021-2026 hari ini.” Kata H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Menurut wagub, dengan dilantik dan dikukuhkannya Kepengurusan ini berarti para pengurus telah diberikan tanggung jawab untuk bersinergi merumuskan, mematangkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pengembangan Pesparawi di Provinsi Kalimantan Tengah, baik penyelenggaraan event Pesparawi di seluruh tingkatan dari Kabupaten/Kota hingga Provinsi.
Baca Juga: Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Kesigapan Pemprov Kalteng Tangani Korban Banjir
Penyelenggaraan Event Pesparawi diharapkan tidak hanya bisa berjalan dengan baik dan lancar, tetapi juga menghasilkan Tim Paduan Suara Gerejawi yang mampu berprestasi di Tingkat Nasional, sebagai buah yang dihasilkan dari seleksi melalui kompetisi yang ketat, sehat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada insan-insan terpilih nantinya, sehingga tim Paduan Suara Gerejawi yang diutus untuk mewakili Provinsi Kalteng bisa tampil menawan pada event Pesparawi tingkat Nasional bahkan tingkat Internasional.
“Saya menitipkan harapan besar agar Kontingen Pesparawi Kalimantan Tengah dalam setiap keikutsertaannya dalam berbagai event tidak hanya sekedar tampil sebagai peserta pelengkap, namun mampu mempersembahkan penampilan terbaik, sehingga bisa mengukir prestasi-prestasi yang cemerlang dan mengharumkan nama Provinsi Kalimantan Tengah”, Pungkasnya [Red]
Discussion about this post