Sebelumnya, pengurus lama diketahui menyebarkan undangan pemilihan Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya periode 2026–2031 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Undangan tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan kubu pengurus hasil RAT karena dinilai tidak dilaksanakan melalui forum Rapat Anggota Tahunan.
Di penghujung keterangannya, Sapriyadi dan Ardon menyatakan polemik kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya sejatinya telah memasuki babak administrasi pemerintahan.
Mereka mengklaim Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur telah memproses kepengurusan hasil RAT yang dipimpin Bripko Mandala hingga menjadi dasar penerbitan akta notaris kepengurusan baru.
Berbekal dokumen tersebut, keduanya menilai legalitas kepengurusan hasil RAT tidak lagi hanya berdiri pada keputusan forum anggota, tetapi juga telah memperoleh pengakuan administratif.
Meski demikian, klaim tersebut masih menunggu penegasan resmi dari Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait proses penerbitan akta notaris maupun status administrasi kepengurusan baru tersebut.
Baca Juga : Preseden Hukum Mengintai Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim
KaltengToday telah berupaya mengkonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muslih melalui pesan singkat aplikasi whatsapp, Jum,at 24 Juli 2026 Pukul 19:35 namun belum mendapatkan respon.
Sementara itu juga KaltengToday membuka hak jawab dan tanggapan dari pengurus lama terkait pernyataan kuasa hukum tersebut agar seluruh pihak memperoleh ruang yang seimbang untuk menyampaikan pendapatnya. [Red]














Discussion about this post