Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Polres Seruyan jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan razia penertiban masker (Tibmask) dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Sayur ikan (Saik) Kuala Pembuang (Kupe) Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis pagi (20/05/21)
âKami juga menjelaskan kepada warga yang beraktifitas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Seruyan No. 24Â Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terutama di Wilayah kabupaten Seruyan â kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. yang diwakili Kasiwas Ipda Hariadi
Hariadi mengatakan “Dalam kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Seruyan Nomor : Sprint / 393 /II/OPS.I.I.I / 2021. Tanggal 31 Maret 2021 Tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pelaksanaan kegiatan dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Seruyan yang difokuskan untuk pelaksanaan Operasi Yustisi di wilkum Polres Seruyan” tambah Hariadi
“Walaupun sudah tiap hari Polres Seruyan sudah gencar dan intensif mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 tapi dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi di pasar hari ini masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sehingga diberikan masker.” tambahnya
Baca juga :Â Kapolsek Pantau Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia Kecamatan Hanau Seruyan
“Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan Kepatuhan Masyarakat terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid -19 atau 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Dan juga mengingatkan kepada pemilik usaha atau pertokoan agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Selain itu juga diberikan imbauan agar menyiapkan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya di masa pandemi wabah Covid 19 seperti saat ini” pungkasnya [Red]
Discussion about this post