Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Belum meratanya sarana prasarana dan tenaga guru di suatu satuan pendidikan menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi dinilai menjadi faktor belum optimalnya penerapan zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Palangka Raya.
“Padahal kebijakan zonasi dalam PPDB ini dimaksudkan pemerintah guna mengakomodasi anak didik bersekolah di sekolah negeri yang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ucapnya kepada awak media, Senin (20/6/2024).
Baca Juga : Hindari PPDB Dari Pungli
Ia menerangkan, belum meratanya sarana dan prasarana serta tenaga guru di satuan pendidikan dapat menjadi alasan bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah tertentu.
“Ini memang harus menjadi PR besar bagi pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan, baik kualitas, sarana dan prasarana hingga tenaga guru,” tuturnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya selama ini menurutnya telah membuat kebijakan terkait siswa-siswa yang diperbolehkan bersekolah di luar zonasi, seperti melalui jalur prestasi, dan jalur afirmasi serta jalur perpindahan tugas orang tua.
Akan tetapi, nyatanya hal tersebut juga kerap menjadi kecemburuan sosial bagi siswa lainnya untuk bersekolah di sekolah-sekolah tertentu.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Diminta Laksanakan PPDB Secara Bersih dan Transparan
“Ini yang akhirnya dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi panitia PPDB atau pihak sekolah untuk melakukan korupsi atau pungutan liar, yakni dengan meloloskan siswa namun harus membayarkan sejumlah uang,” jelasnya.
Politisi partai Golkar ini menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat benar-benar mencari solusi dalam permasalahan tersebut sehingga kualitas pendidikan di daerah ini dapat terus meningkat.
“Yakin saja, kalau anak itu memang memiliki kemampuan, pasti ia akan bisa berprestasi meskipun ia bersekolah di mana pun,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post