Kaltengtoday.com, Buntok – Pengadilan Agama Buntok bersama PT. Pos Indonesia gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengiriman produk pengadilan yakni salinan putusan atau penetapan dan akta cerai di Ruang Media Center PA Buntok, Selasa (11/3/2025).
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan lanjutan dari beberapa kali pertemuan dari kedua instansi dan ditandatangani oleh Ketua PA Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. dan Muhammad Auliya Bachtiar selaku Executive Manager. PT. Pos Indonesia Cabang Buntok.
Baca Juga :Â Dihari Ketiga Kerja, Bupati Barsel Kunker ke Pengadilan Agama Buntok
Seperti diketahui, kondisi geografis wilayah hukum PA Buntok di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sangat luas dan sebagian besar wilayah sungai sehingga akses transportasi ke Kantor PA Buntok harus menggunakan transportasi air (Speed boat/kelotok/perahu air) yang membutuhkan waktu dan biaya yang cukup mahal.
Namun dengan adanya inovasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor PA Buntok untuk mengambil dokumen penting tersebut. Pihak berperkara yang perkaranya telah putus cukup mengisi formulir persetujuan sistem antar produk pengadilan dan membayar PNBP serta ongkos pengiriman, setelah Akta Cerai terbit kurir POS akan mengantar dokumen tersebut ke alamat tujuan.
Baca Juga :Â Pada Puncak Dies Natalis UPR ke 61, Rektor : Junjung Tinggi Nilai Keberagaman
Diharapkan dengan kehadiran inovasi pengiriman produk pengadilan melalui PT.POS ini menjadi alternatif solusi dan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses layanan yang lebih baik lagi dengan biaya yang sangat terjangkau.
“Pemohon tinggal menunggu dirumah, petugas POS akan mengantar Akta Cerai ke tempat tujuan,” pungkas Ketua PA Buntok.  [Red]
Discussion about this post