Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta agar realisasi penggunaan keuangan desa di akhir masa penggunaan anggaran disampaikan ke masyarakat.
Menurut Rimbun, masyarakat perlu disampaikan dengan cara memasang di papan pengumuman desa, sehingga ada keterbukaan dalam penggunaannya.
Dengan dibukanya penggunaan itu, sebagai upaya untuk menepis anggapan masyarakat selama ini di mana penggunaan keuangan desa itu terkesan tertutup.
“Kita hindari, jangan sampai ada kepala desa dan perangkatnya dilaporkan ke penegak hukum dalam menggunakan keuangan desa ini,” kata Rimbun, 26 Desember 2020.
Menurut Rimbun, selama ini masih sedikit desa yang transparan kepada warga masyarakatnya, sehingga setiap tahun laporan dugaan penyalahgunaan penggunaan keuangan desa itu selalu jadi bahan laporan.
Rimbun menegaskan agar instansi terkait, selaku leading sektor selalu rutin memberikan pemahaman dan pembinaan kepada perangkat desa dalam memanfaatkan dana tersebut.
Baca Juga :Â Kejari Pulang Pisau Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Talio Hulu
Begitu juga dengan pihak perangkat desa agar jangan main-main dalam menggunakan dana tersebut apalagi sampai berani melakukan tindak pidana korupsi.
“Karena penggunaan keuangan desa ini jadi perhatian penegak hukum saat ini, jadi jangan coba-coba menggunakan dana itu tidak sesuai prosedur,” Demikian Rimbun. [Red]
Discussion about this post