Kalteng Today – Sampit, – Seorang laki-laki Pengguna Narkoba inisial WI (36 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim. Pelaku diamankan di Komplek Perum Wengga Metropolitan Pusat Kelurahan Baamang Barat, Kotim.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram pada Jum’at, (11/05) 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba WI (36 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang aktifitas Pelaku dilingkungan perumahan tersebut,jelasnya, Sabtu (12/6).
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku WI yang ketika itu sedang berada di dalam ruang tamu rumahnya (TKP).
Setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Petugas berhasil menemukan barang berupa 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 buah korek api warna orange diatas meja Tamu.
Berlanjut penggeledahan di lemari ruang tamu Petugas menemukan barang berupa peralatan untuk mengkonsumsi Sabu antara lain berupa alat hisap (Bong), Pipet Kaca dan potong sedotan yang di runcingkan serong. “Barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”paparnya.
Baca juga :Â Tak Jera, Resedivis Kasus Narkoba di Sampit Kembali Masuk Bui
Atas perbuatan Tersangka inisial WI (36 Tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,tutupnya. [Red]
Discussion about this post