Mediasi yang Tak Menemukan Titik Temu
Gelombang somasi ini merupakan lanjutan dari mediasi yang difasilitasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun pada 24 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Panitia Pemilihan mengakui adanya dua kekeliruan prosedural, yakni keterlambatan pengumuman DPTb serta kesalahan dalam pengisian formulir hasil penghitungan suara.
Baca Juga : 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana
Namun Panwascam menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran lain di luar dua persoalan tersebut.
Kesimpulan itulah yang ditolak oleh Tidin beserta tim kuasa hukumnya.
Kini, sebelum pena pemerintah menandatangani pengesahan kepala desa terpilih, sengketa Pilkades Rantau Betung kembali berdiri di persimpangan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menuntaskan tahapan Pilkades. Di sisi lain, keberatan hukum yang diajukan menuntut adanya kepastian bahwa setiap proses telah berjalan sesuai koridor hukum.
Apakah somasi ini akan dijawab dengan pemeriksaan ulang atau justru berlanjut menjadi gugatan di PTUN, menjadi babak berikutnya yang akan menentukan akhir dari sengketa Pilkades Rantau Betung. [Red]














Discussion about this post