Pengesahan Diminta Ditunda
Melalui somasi tersebut, para pejabat yang menerima surat diberikan waktu tiga hari kalender untuk memberikan jawaban tertulis sekaligus melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen Pilkades.
Dokumen yang diminta diperiksa meliputi DPT, DPTb, daftar hadir pemilih, surat suara, hingga berita acara penghitungan suara.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, tim hukum meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, poin yang paling menentukan berada pada permintaan agar pemerintah daerah menunda atau tidak menerbitkan Keputusan Penetapan maupun Pengesahan Kepala Desa Terpilih sebelum seluruh keberatan hukum klien mereka diperiksa dan diputus secara sah.
Menurut Sapriyadi, somasi tersebut bukan pembuka ruang negosiasi yang panjang.
“Perlu kami tegaskan bahwa Somasi ini merupakan somasi pertama dan terakhir,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa jalur persuasif dinilai telah mencapai batasnya.
Bayang-bayang Gugatan PTUN
Apabila permintaan tersebut diabaikan atau pemerintah tetap menerbitkan keputusan pengesahan kepala desa terpilih, tim kuasa hukum menyatakan siap membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak hanya menggugat keputusan tata usaha negara, mereka juga menyiapkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) agar pengesahan kepala desa tidak memiliki akibat hukum selama perkara masih diperiksa.
Selain itu, berbagai langkah hukum lain juga disebut telah disiapkan, mulai dari pelaporan dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi berwenang hingga kemungkinan menempuh jalur hukum lain apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan pidana maupun perdata.
“Seluruh akibat hukum, kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat diabaikannya Somasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang tetap memaksakan penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Ardon.














Discussion about this post