kaltengtoday.com, Buntok – Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana menyatakan bahwa penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah, memiliki arti penting sebagai instrumen yang memiliki validitas tinggi dalam menggambarkan kekayaan daerah.
“Jadi, inventarisasi merupakan kegiatan untuk mendata, mencatat dan menggambarkan kondisi barang milik daerah,” ucap Lisda Arriyana, Kamis (2/3/2023)
Penjabat Bupati Barsel pun mengapresiasi dengan telah dilaksanakannya kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023. Apalagi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melaksanakan pembekalan tersebut.
Baca Juga : Â Pemkab Gumas Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Dia mengatakan, sebagai langkah pendahuluan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terutama pemahaman yang sama bagi seluruh koordinator, pendamping dan petugas inventarisasi.
“Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga akan didapatkan hasil pendataan dan pencatatan laporan barang milik daerah yang lengkap, valid dan dapat dipertanggung jawabkan,” terangnya.
Dikatakannya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Darah (LKPD).
“Untuk komponen pokok yang dilaporkan itu diantaranya memuat aspek anggaran dan aset. Melalui LKPD juga akan dilakukan penilaian secara komprehensif,” kata Lisda.
Baca Juga :Â Â Pengelolaan Barang Milik Daerah Barsel Memperoleh MCP 79,00
Menurut dia, itu dilakukan agar bisa menghasilkan Opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu juga, kata Lisda,maka laporan tersebut sebagai pertanggung jawaban kepada entitas pemeriksa keuangan, laporan atas penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang secara rutin disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut kata dia, sebagai bahan pemberian penilaian atas upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang disebut Nilai MCP (Monitoring Center for Prevention).
“Perlu kita ketahui bersama bahwa nilai MPC Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan per 6 Februari 2023 ini pada posisi 73,00 yang merupakan nilai rata-rata atas akumulasi dari berbagai aspek penilaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandasnya.  [Red]
Discussion about this post