Kalteng Today – Palangka Raya, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng, untuk membahas terkait hasil dari fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng.
Fasilitasi tersebut berkenaan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 4 Tahun 2004, tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemerintah Provinsi Kalteng.
Menurut Anggota Pansus DPRD Kalteng, Muhajirin selama ini pengelolaan asrama mahasiswa milik Kalteng diatur dalam Perda, seperti penarikan sewa dan sejumlah tata tertib bagi penghuni asrama.
Akan tetapi hal itu dinilai memberatkan para penghuni asrama. Sehingga perlu sebuah regulasi kembali yang dapat memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak.
“Karena terlalu besar urusan asrama mahasiswa jika harus diatur melalui Perda. Jadi intinya cukup pemerintah daerah, dalam hal ini Pak Gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang asrama mahasiswa,” kata Muhajirin, Senin (11/1).
Baca Juga : DPRD Kalteng Dukung Pembangunan Pusat Rehabilitasi Masyarakat Dengan Gangguan Kejiwaan
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan di dalam merancang Pergub, pemerintah harus dapat melibatkan jajaran DPRD Kalteng untuk memberikan masukan dan saran, terkait apa saja mekanisme aturan yang akan ditetapkan. Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sebab, berdasarkan paparan sebelumnya dari pemerintah provinsi, selama ini ada penghuni asrama yang telah menghuni di asrama tersebut lebih dari empat tahun dan bahkan ada penghuni yang bukan berstatus mahasiswa, sehingga hal tersebut dapat digolongkan dalam jenis persoalan yang harus dihindari kedepannya.
“Ada peraturan yang perlu dikaji lebih mendalam. Artinya jangan hanya satu atau dua Kabupaten yang tinggal disana. Tetapi diatur lebih adil lagi, misalnya di jatah tiap daerah hanya dua orang perwakilan yang boleh. Sehingga tidak ada kesenjangan yang terjadi di asrama tersebut,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post