Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra minta kepada seluruh pengelola tempat usaha agar berani dengan tegas menegur dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam melayani pelanggannya.
Bukan tanpa alasan, hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang masih mewabah di wilayah Kota Palangka Raya ini.
“Pihak pengelola tempat usaha seperti rumah makan, cafe dan lainnya harus berani mengingatkan para pengunjung atau pelanggannya jangan sampai membuat kerumunan yang berlebihan, dan mengatur jarak tempat duduknya, Kesadaran ini harus tumbuh dalam diri pelaku usaha,” kata Beta, Kamis (27/5/2021).
Ia menegaskan, apabila pelaku usaha ingin usahanya tetap buka, maka wajib mentaati protokol kesehatan jangan sampai Tim Satgas Yustisi yang datang untuk memberikan teguran dan saksi nantinya.
“Pemerintah tentunya sudah memikirkan hal tersebut dan dampak luasnya bagi sektor lain, Sejauh ini, sejumlah sektor pelaku usaha masih diperkenankan untuk beroperasi namun tentunya dengan syarat tertentu seperti wajib melaksanakan Protokol Kesehatan” bebernya.
Kepatuhan itu harus ditingkatkan menyusul ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada pegawai salah satu cafe. Hal itu dikhawatirkannya akan berpotensi menjadi klaster baru.
“Pengelola tempat usaha cafe dan rumah makan harus lebih waspada. Jangan sampai kasus seperti itu justru membuat kemudahan berusaha seperti saat ini harus dibatasi lebih jauh lagi,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post