kaltengtoday.com – Untuk menjaga kebersihan lingkungan khususnya di komplek penyewaan barak, wisma dan kos-kosan, Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra meminta kepada para pengelola untuk ikut berperan aktif memperhatikan kebersihan lingkunganya.
Menurut Jhony, pemilik atau pengelola penyewaan tempat tinggal juga harus memiliki rasa tanggung jawab untuk mengawasi semua lini di tempat usahanya.
Tidak hanya memperhatikan identitas penghuni saja, namun hal lain yang menyangkut kebersihan lingkungan juga patut diperhatikan.
“Salah satu contohnya adalah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara untuk para penghuni barak ataupun rumah kos agar para penghuni kos ataupun barak tidak membuang sampah sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya” ujarnya, Selasa (7/1/2020).
Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang tinggal berdekatan dengan barak kerap mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan. Akibat tumpukan sampah tersebut, tentunya mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Sebab itulah pentingnya tempat pembuangan sampah sementara disediakan oleh pengelola jasa tempat tinggal ini, guna membiasakan para penghuni atau penyewa tempat tinggal untuk menghindari buang sampah sembarangan.
“Menyediakan tempat sampah adalah bagian dari pelayanan pemilik barak guna menciptakan lingkungan jasa rumah sewanya tetap bersih dan menarik minat siapapun untuk mengontrak,” imbuhnya.
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini sudah baik mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur pengawasan dan pengelolaan barak dan rumah kos. Semua aturan telah tertuang dalam produk hukum daerah tersebut.
“Maka itu diharapkan para pengelola barak, rumah kos dan wisma di Kota Cantik dapat mentaati perda tersebut,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post