Kaltengtoday-Sampit – Komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu di Bumi Habaring Hurung patut diapresiasi. Pasalnya, peredaran narkoba saat ini bukan hanya terjadi di daerah perkotaan saja. Melainkan, wilayah pelosok Kotim juga menjadi sasaran bisnis haram tersebut.
Terbaru, jajaran Polsek Parenggean mengamankan seorang terduga kasus sabu inisial JN (39). Pelaku diamankan pada Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku di Jalan Lesa Gg Sepakat Rt 015 Rw 003 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean Iptu Supriyono membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik kecil yang diduga Narkotika Jenis sabu Berat kotor 2,23 Gram, 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam Merk Q-lab, Uang tunai sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu dan 1 (satu) buah handphone merk vivo Y20S warna hitam. Jelasnya, Selasa (9/11).
Baca Juga :Â Â 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. “Semua barang bukti diakui milik pelaku,”Ucapnya.
Baca Juga : Â 50 Bungkus Sabu Seberat 14,19 Gram Diamankan dari Wanita di Kotim
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post