Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi AR (40) diringkus anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (20/2/2025) Pukul 19.30 WIB.
Pelaku digerebek polisi saat sedang didalam rumahnya di Jalan Darmo Sugondo Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya. Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga : Edarkan Sabu, Seorang Buruh di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Kompol Aji Suseno,Jumat (21/2/2025) Siang mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan jual beli narkoba di wilayah tersebut langsung melakukan penyelidikan.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku didalam rumahnya,” Kata Kompol Aji Suseno.
Dijelaskannya Aji, Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 23 paket sabu-sabu seberat 51,23 gram dan 4 butir pil ekstasi seberat 2,15 gram, selain itu turut diamankan sendok sabu, timbang digital, dompet, handphone, plastik klip kecil serta uang satu juta delapan puluh ribu rupiah.
Baca Juga : Terduga Pengedar Sabu Dengan Berat 37,09 Gram di Ringkus Polres Kapuas
“Kini pelaku sudah ditahan di rutan Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 10 tahun penjara,”tandasnya. [Red]














Discussion about this post