Kalteng Today – Sampit, – Pery Bin Barkan (27) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng, mengamankan dirinya karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan kemarin sore ( Senin,(24/8), sekitar pukul 17.00 Wib di Rumah barak Pintu Nomor 01 milik Indah Handayani di Jalan Jembatan Kuning No. 81 RT. 023 RW. 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang , Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan pria 27 tahun tersebut.
“Sekali lagi penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang juga warga Desa Pelangsian tersebut,”jelasnya, Selasa (25/8).
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2, 87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah Kotak Kecil Warna Merah Hitam, 1 (satu) buah Bantal Tidur warna Biru, 1 (satu) Set Alat Hisap, 1 (satu) buah handphone Merk Realme Warna silver. Ungkapnya.
Tanaman jenis sabu tersebut disimpan di dalam kotak kecil warna merah hitam dan dimasukkan ke dalam satu buah bantal tidur warna biru, Barang bukti tersebut semuanya diakui adalah milik terlapor.
Baca Juga: TNI Polri Di Seruyan Tengah Galakkan Aksi Penyemprotan Sekolah Dan Rumah Ibadah
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut,”tegasnya.
Pasal yang di sangkaan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post