Kalteng Today – Kepuas, – Peradaran narkotika takan pernah ada habisnya,Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria sebagai pengedar yang kedapatan mengantongi narkotika diduga sabu di Jalan holing batu bara PT TGM Desa Tanggirang Minggu(16/8/2020) , pukil 14.25 wib Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalteng
Kepala Kepolisian Resort Polres Kapuas Kapolres AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba Iptu Suherman,Senin(17/8/2020). mengatakan, tindak kejahatan memiliki narkotika yang di lakukan oleh seorang bernama Tuhir atau Bapak JIMI(32),warga Desa Tanggirang Rt. 01 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas di kawasan jalan holing batu bara milik PT TGM tidak berkutik saat geledah.
“Dari hasil pengeledahan,menyimpan atau menguasai serta mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, seberat kurang lebih 2, 53,”ucapnta Senin(17/8/2020).
Baca Juga : Satgas Cakra Buana Dapat Bantuan Sugianto Sabran
Suherman menjelaskan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu disimpan di dalam dompet warna merah muda berlambangkan bintang beserta alat edar dan mengamankan senjata tajam jenis belati yang diselipkan dipinggang sebelah kiri yang tertutup baju tersangka berserta Barang Bukti(BB),di Polsek Kapuas Hulu guna proses lebih lanjut
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Suherman. [Jim-KT]
Discussion about this post