Kalteng Today – Sampit, – AW (46) ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Revolusi 45 A, Perumahan Pesona Pondok Indah Rt 048 Rt 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Minggu, (25/10) sekitar 10.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 17,95 (tujuh belas koma Sembilan puluh lima) gram, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah kantong kecil warna biru, 1 (satu) lembar kertas Tissue dan 1 (satu) buah Handphone Realme Warna Hitam.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai dengan barang bukti, Jelasnya, Senin (26/10).
Baca Juga :Â Polres Kotim Amankan Pemuda 20 Tahun Diduga Terlibat Sabu
Seluruh barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. “Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,”ungkapnya
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post